Bagi mahasiswa/i yang telah membayar uang kuliah lebih dari tagihan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran dengan melengkapi syarat-syarat berikut:
- Mengisi Permohonan seperti contoh terlampir. (Download contoh permohonan)
- Melampirkan bukti pembayaran SPP terakhir.
- Bagi yang pembayaran sebesar 50% melampirkan surat bersih matakuliah dan transkrip sementara.
- Bagi UKT Level 1 wajib melampirkan SK Rektor tentang kelebihan uang kuliah.
- Berkas-berkas diserahkan ke Wakil Dekan II FITK paling lambat tanggal 29 Februari 2016.
http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
ReplyDeletekenapa nama mahasiswa uin tidak terdaftar di dikti. sementara dari kampus swasta sekalipun nama mahasiswanya terdaftar.
terimakasih wassalam
karena pelaporan data mahasiswa PTKIN itu ke DIKTIS, bukan Dikti.
ReplyDeleteCuma mulai tahun ini akan dimulai untuk diintegrasikan. jadi sedang proses memyesuaikan dengan EPSBED versi Forlap DIKTI.
Terimakasih